• Memeriksa...
  • Buntut Panjang Kasus Mantan Pacar, Park Min Young Dilarang ke Luar Negeri

        Buntut Panjang Kasus Mantan Pacar, Park Min Young Dilarang ke Luar Negeri

        Mantan pacar Park Min Young ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan penipuan, penggelapan dan manipulasi pasar saham.

        Setelah diperiksa karena kasus mantan pacarnya, aktris Park Min Young kini dilarang bepergian ke luar negeri. Min Young melalui agensinya sebetulnya sudah membantah kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus mantan kekasihnya.

        Tapi menurut pemeriksaan kejaksaan, ada beberapa bukti yang ditemukan bahwa mantan kekasihnya yakni Kang Jong Hyun, beberapa kali melakukan transaksi menggunakan nama Min Young. Karena itu, pihak kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat yang melarang Min Young untuk terbang ke luar negeri, agar pemeriksaan berjalan lebih lancar.

        Buat kamu yang nggak ngerti, nih InEnOut jelasin secara singkat. Beberapa waktu lalu, Dispatch merilis berita bahwa Park Min Young disebut berkencan dengan seorang pengusaha bernama Kang Jong Hyun.

        Namun, saat berita tersebut dirilis, pihak Min Young menegaskan bahwa keduanya sudah putus. Tidak lama kemudian, tepatnya di tanggal 2 Februari 2023 lalu, Jong Hyun ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan penipuan, penggelapan dan manipulasi pasar saham, yang ia lakukan lewat perusahaannya yakni Bithumb.

        Bithumb sendiri adalah sebuah perusahaan kripto terbesar di Korea Selatan. Saat kasus ini muncul, Min Young pun terseret ke dalamnya. Meskipun melalui agensi ia menepis kabar tersebut. Tetapi pihak kejaksaan sepertinya tidak mudah percaya. Mengingat adik Min Young, disebut-sebut menjadi direktur eksekutif di perusahaan tersebut.

        Karena itulah pihak kejaksaan benar-benar serius dalam menyelidiki Min Young. Sehingga, mereka mengeluarkan surat prosedural pemeriksaan, di mana salah satunya adalah melarang Min Young ke luar negeri.

        (Foto: instagram.com/rachel_mypark)

        • Suka
        • Bagikan
          • Lapor
        • Memuat artikel lainnya...