• Memeriksa...
  • ENtizen, Perhatikan Aturan Baru Ini Kalau Mau Bikin SIM

        ENtizen, Perhatikan Aturan Baru Ini Kalau Mau Bikin SIM

        Bukan dipersulit, ketahui dulu yuk alasannya dalam artikel berikut ini.

        Buat kamu yang akan menginjak usia 17 tahun, pasti lagi senang-senangnya nih. Karena sebentar lagi kamu akan punya KTP dan mungkin SIM alias Surat Izin Mengemudi.

        Tapi sayangnya nih, sekarang kalau mau bikin SIM peraturannya makin ketat. Melansir dari beberapa laman media massa nasional, pihak kepolisian merilis Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 untuk merevisi aturan yang sebelumnya.

        Yakni, para peserta ujian SIM harus melampirkan beberapa berkas. Seperti fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

        Selain itu, peserta ujian juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

        Nggak cuma itu. Para peserta juga harus melampirkan bukti bahwa mereka aktif sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional alias BPJS.

        Jadi kalau mau dikompilasi kira-kira ini ya ENtizen:

        • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
        • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
        • Melampirkan bukti bahwa kamu adalah peserta aktif BPJS

        Well, terlihatnya memang jadi ribet banget ya. Tapi di sisi lain, pihak kepolisian pasti punya alasan kenapa bikin peraturan ini.

        Kita semua tahu bahwa ada banyak banget orang di jalan yang sebetulnya nggak bisa nyetir. Misalnya nggak paham aturan atau egois dan merasa benar padahal salah.

        Plus, peraturan ini juga dibuat karena sebetulnya nggak semua orang dalam kondisi baik dan layak menyetir.

        Jadi, kalau kamu mau ikut ujian SIM dalam waktu dekat, yuk siapkan semua berkas yang dibutuhkan!

        (Foto: dokumentasi inenout)

        • Suka
        • Bagikan
          • Lapor
        • Memuat artikel lainnya...